Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 13.00 wita bertempat  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Bapak Artoni selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin melaksanakan Pemeriksaan atau (BAP) terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berinisial B atas kasus tindak pidana Narkotika. Klien terindikasi kembali melakukan Pelanggaran Hukum/Tindak Pidana saat masih menjalani masa Pembebasan Bersyarat dan bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)yang dilakukan akan disampaikan dalam forum Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang nantinya akan diajukan pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) yang bersangkutan.
KEMBALI KE ARTIKEL