Pada hari Selasa  tanggal  10 Desember 2024 pukul 12.00 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan  Ahli Muda Kaspul Anwar. S.H, M. Zulkifli, Hani Chairunnisa dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Anwar Hadyan Adi melaksanakan pendampingan dan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan untuk ABH sebanyak 5 orang di Polsek Sungai Tabuk dalam perkara pengeroyokan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana.
KEMBALI KE ARTIKEL