Pada hari Senin tanggal 18 November 2024, pukul 13.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Alvian Decky Rinaldy melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial : MR Als R yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Â
KEMBALI KE ARTIKEL