Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 pukul 12.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Sri Yuliarti,S.H melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) An. AU dari Pihak Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JFU) perkara Senjata Tajam Pasal 2 UU Darurat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
KEMBALI KE ARTIKEL