Pada hari Selasa  tanggal  08 Oktober 2024  pukul 11.30 Wita sampai dengan  selesai . Kasubsi Registrasi BKD melakukan penerimaan dan pengarahan terhadap klien yang menjalani program integrasi dari Lapas Narkotika Karang Intan sebanyak 17 orang wbp. Setelah selesai dilakukan proses registrasi melalui buku register dan perekaman sidik jari dan foto melalui SDP. Kemudian diberikan pengarahan terkait kewajiban yang harus dijalani oleh klien pemasyarakatan selama menjalani masa bimbingan integrasi Pembebasan Bersyarat seperti wajib lapor dan kewajiban lainnya serta akibat yang diperoleh jika melanggar aturan program integrasi Pembebasan Bersyarat berupa pencabutan. Kegiatan berlangsung denga tertib dan lancar.
KEMBALI KE ARTIKEL