Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Penerimaan Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan

24 September 2024   11:28 Diperbarui: 24 September 2024   11:29 57 0
Pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Muhammad Adetya Setiawan melakukan penerimaan wajib lapor terhadap 3 orang klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat. Pembimbing Kemasyarakatan memberikan edukasi kepada klien tentang syarat dan ketentuan selama klien menjalani integrasi pembebasan bersyarat.

Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga menanyakan terkait aktivitas yang dijalani klien sehari-hari dan kembali mengingatkan kepada klien untuk menjauhi narkoba atau pun menghindari melakukan tindak pidana lain serta menjauhi lingkungan maupun pergaulan yang dapat memberikan pengaruh negatif juga meningkatkan risiko klien melakukan pengulangan tindak pidana.

Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir risiko pengulangan tindak pidana klien pemasyarakatan, selain menjadi salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan. Kegiatan berlangsung denga tertib dan lancar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun