Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 jam 10.00 wita samai dengan selesai bertempat di Polres Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial A perkara penggelapan/ Pasal 374 Ayat (1) KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL