Pada hari Rabu tanggal 11  September  2024 pukul 10.30  Wita s.d  Selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kaspul Anwar, S.H  , mendampingi ABH dalam proses persidangan terhadap ABH dengan inisial AR yang didakwa melakukan tindak pidana Perlindungan Anak melanggar Pasal 81 Ayat 2  UU RI No. 23 Tahun 2002 dalam kasus pencabulan  anak dibawah umur. Sidang kali ini dengan agenda putusan oleh Hakim. ABH dinyakatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di sangkakan dan Hakim memutuskan anak di pidana selama  1 (Satu) Tahun di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Aanak Kelas I Martapura dan Latihan Kerja di Balai Latihan Kerja Pelaihari selama 6 (Enam) Bulan. Sidang berjalan baik dan lancar.
KEMBALI KE ARTIKEL