Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 jam 9.30 wita samai dengan selesai bertempat di Kepolisian Sektor Kota Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial MAD perkara penganiayaan/ Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL