Pada hari Selasa tanggal  06 Agustus 2024, mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Muhammad Adetya Setiawan melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial M dalam perkara Persetubuhan dengan Anak yang melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL