Pada hari Jum,at tanggal 26 Juli 2024 bertempat di Kelurahan Loktabat Selatan kota Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firman, S.H, melaksanakan pendampingan ABH Â inisial RDB Â dalam perkara Senjata Tajam UU Darurat No.12 tahun 1951 . Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman bersama dengan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan pelaksanaan putusan pengadilan bersama Jaksa Kejaksaan Banjarbaru berupa pelayanan masyarakat di Kelurahan Kemuning selama 4 (empat) bulan. Melakukan pendampingan terhadap 1 orang ABH inisial RDB dalam agenda pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Selanjutnya PK akan membuat laporan hasil pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL