Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan ABH dalam Pelimpahan Perkara Tahap II di Kejaksaan Negeri Banjarbaru

4 Juli 2024   15:22 Diperbarui: 4 Juli 2024   15:25 24 0
Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial A.D.P pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru. ABH inisial A.D.P disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Senjata Tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 diserahkan oleh penyidik dari Polres Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun