Pada hari Jumat, 28 Juni 2024Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Banjarmasin atas nama Abdul Hair, Fahmi Bastian dan Firman ,melakukan pendampingan pelimpahan ABH terkait perkara kepemilikan Sajam tanpa ijin sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 sebanyak 10 orang di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.Â
KEMBALI KE ARTIKEL