Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Pendampingan Terhadap ABH dengan Perkara Pengeroyokan di PN Martapura

11 Juni 2024   13:03 Diperbarui: 11 Juni 2024   14:03 41 0
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Banjarmasin, Firman Agustian Nuur, S.H. melakukan pendampingan terhadap ABH inisial JI yang terlibat tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Martapura.Agenda persidangan hari pertama, Senin 10 Juni 2024 adalah pemeriksaan ABH, Korban/Saksi oleh Hakim, pembacaan Litmas PK Bapas, serta pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun agenda sidang hari kedua yakni Selasa 11 Juni 2024 adalah masih proses pemeriksaan saksi-saksi yaitu teman seperkara ABH yang bersangkutan

Dalam proses persidangan ini ABH didampingi oleh orang tuanya yakni ibu kandung ABH, Penasihat Hukum, serta PK Bapas Banjarmasin.

Hakim yang ditunjuk mengadili perkara ABH meminta para pihak untuk tetap mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan akan diselesaikan dalam minggu ini dengan jadwal pembacaan putusan pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024.

Agenda persidangan besok, Rabu 12 Juni 2024 adalah pembacaan tuntutan dari JPU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun