Pada hari  Selasa tanggal 4 Juni 2024  bertempat di Rutan Marabahan pukul 09.00 s/d selesai Artoni selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Banjarmasin melaksanakan pengambilan data penelitian kemasyarakatan untuk usulan program Cuti Bersyarat WBP dengan inisial S dan K. WBP tersebut melakukan tindak pidana  kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur psl 80 aya1 UU RI No.23 Th 2002.Â
KEMBALI KE ARTIKEL