Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 pukul 12. 00 Wita s.d  Selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan PK Ahli Muda Muhammad Zulkifli, mendampingi ABH inisial MA dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan petikan Putusan. Anak terbukti bersalah melanggar  pasal 2  UU drt No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
KEMBALI KE ARTIKEL