Pada hari Jum'at, tanggal 31 Mei 2024 pukul 10.00 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial Gt.T Perkara Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan Agenda persidangan  Dakwaan JPU dan Pembacaan hasil Litmas oleh PK.
 Pendampingan  berjalan tertib dan lancar.
KEMBALI KE ARTIKEL