Pada acara ini turut dihadiri juga oleh para kepala UPT. Â Penyampaian materi oleh Kepala Program Bagian, Humas, dan Pelaporan Ibu Nanih Kusnani menyampaikan bahwa SPI merupakan Survei yang dilakukan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada K/L/PD sehingga dapat memetakan risiko korupsi yang ada dan kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada instansinya. Merupakan salah satu TOOLS PENCEGAHAN KORUPSI yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diagnosa awal risiko korupsi bagi K/L/PD.
3 elemen penilaian SPI:
1. Indeks Internal yg menjadi respondennya adalah pegawai
2. Indeks eksternal yang menjadi stakeholder
3. Indeks eksper para ahli dan pakar
Pada tahun 2019-2021 Indeks SPI-KPK stabil naik namun, pada tahun 2021 - 2023 mengalami penurunan yang signifikan walaupun masih dalam batas ambang nilai. Setiap unit pelaksana harus memiliki aturan pencegahan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memasang barcode pada banner untuk mempermudah pengisian Survei Penilaian Integritas pada UPT masing-masing.
Salah satu komponen yg membuat kumham menurun, yaitu meningkatnya faktor koreksi.
ketika pengguna layanan melakukan pengisian survei tidak boleh sebagai pegawai mengkondisikan walaupun dengan maksud bercanda, karna setiap persepsi orang berbeda-beda. semua responden dalam jumlah yang banyak memiliki jawaban yang sama, membuat asumsi mencurigakan.