1. ada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 pukul 11.30 Wita s.d 16.00 wita bertempat di Pengadilan Negeri Martapura Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda  Siti Yuhana, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial Ml dan Gjl Perkara Pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan Agenda persidangan  pemeriksaan saksi-saksi dan pemutaran rekaman CCTV dilokasi kejadian. dan situasi aman tertib dan lancar sehingga sidang berjalan dengan lancan dan tidak ada gangguan kemanan dalam bentuk apapun.
 Pendampingan  berjalan tertib dan lancar.
KEMBALI KE ARTIKEL