Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Pendampingan Sidang ABH di PN Banjarbaru

8 Mei 2024   08:44 Diperbarui: 8 Mei 2024   08:48 61 0
Pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024 pukul 12.30 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru Pembimbing Kemasyarakatan Muda   Artoni, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial MK Perkara Sajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12  Tahun 1955 dengan Agenda persidangan  Putusan. Hakim membacakan putusan  Persidangan terhadap Anak inisial MK, dimana dalam putusannya Hakim menyatakan sependapat dengan rekomendasi PK Yakni Pidana dengan Syarat : Pelayanan Masyarakat di Masjid As- Syair Attaqwa Kel.Bangkal Kec.Cempaka Banjarbaru. Anak di Jatuhi pidana layanan Masyarkat selama 7 bulan, dengan ketentuan  12 jam dalam 1 bulan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun