Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan ABH dalam Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Martapura

4 April 2024   10:59 Diperbarui: 4 April 2024   11:10 82 0
Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 pukul 11.35 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Sarifuddin, S.H melaksanakan pendampingan pada Persidangan Kelima di PN Martapura perkara ABH Inisial J.I perkara Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. Dengan agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan replik atau jawaban atas pledoi (nota pembelaan) oleh Jaksa Penuntut Umum secara tertulis, yang mana pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya kepada anak selama 6 bulan di LPKA Martapura, kemudian dilanjutkan dengan duplik atau tanggapan dari Penasehat Hukum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya. Proses persidangan berjalan dengan lancar, kemudian sidang ditutup oleh hakim anak untuk dilanjutkan dengan agenda putusan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun