Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, mulai pukul 13.30 Wita - 15.20 Wita, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kaspul Anwar dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Abrar Ibrahim melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial MSF dan MRCF pada pelaksanaan Diversi tingkat Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH disangkakakan melakukan tindak pidana perkara "Penganiayaan anak dibawah umur" Â sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak.
KEMBALI KE ARTIKEL