Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan ABH Pada Proses Diversi Tingkat Kejaksaan

22 Maret 2024   06:50 Diperbarui: 22 Maret 2024   06:57 88 0
Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, mulai pukul 13.30 Wita - 15.20 Wita, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kaspul Anwar dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Abrar Ibrahim melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial MSF dan MRCF pada pelaksanaan Diversi tingkat Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH disangkakakan melakukan tindak pidana perkara "Penganiayaan anak dibawah umur"  sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun