Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial J.I pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. ABH inisial J.I disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal  363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP diserahkan oleh penyidik dari Polsek Aluh-Aluh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan.
KEMBALI KE ARTIKEL