Pada hari Kamis  tanggal 29  Februari 2024 pukul 10.00.Wita sampai dengan  Selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Sri Yuliarti, S.H dan Putri Kartika Permadani, S.Psi,  melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan denngan Hukum berinisial JM dan NHR  untuk perkara Pencurian dengan Kekerasan,  Pasal  365 KUHP di Pengadilan Negeri Banjarmasin.Anak didampingi oleh orang tua, Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pada persidangan ini beragendakan pembacaan hasil Penelitian kemasyarakatan ( Litmas ) Â oleh Pembimbing Kemasyarakatan, pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL