Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 09.30 Wita s.d 12.30 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Sri Yuliarti dan Putri Kartika Permadani melakukan pendampingan terhadap ABH berinisial JM dan NH dalam rangka pelimpahan perkara dari penyidik Polresta kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Perkara Pencurian dengan Kekerasan, pasal 365 KUHP.Â
KEMBALI KE ARTIKEL