Pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial M.R pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH inisial M.R disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal  363 KUHP diserahkan oleh penyidik dari Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan.
KEMBALI KE ARTIKEL