Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelaksanaan Penerimaan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan Bapas Banjarmasin

9 Januari 2024   08:52 Diperbarui: 9 Januari 2024   09:05 90 0
Pada hari Jum'at  tanggal 5 Januari 2024 pukul 09. 00  Wita sampai dengan  selesai   JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin, AKS., MAP.  melakukan penerimaan wajib lapor 1 (Satu)  orang  klien pemasyarakatan an . FD di  Bapas Banjarmasin. PK memberikan edukasi kepada klien tentang syarat dan ketentuan selama klien menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat   faktor-faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana, risiko pelanggaran hukum dan berbagi cerita tentang aktivitas apa saja yang saat ini dilakukan oleh klien. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang merupakan salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah bimbingan dalam bentuk konseling dilakukan, klien pemasyarakatan juga mengisi survey IKM dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun ini. Kegiatan berlangsung denga tertib dan lancar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun