2 orang ABH inisial MR dan AR pada hari ini menjalani proses persidangan kedua dalam  perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan 4 KUHP.
Adapun agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim meminta tanggapan dari para pihak atas tuntutan yang dibacakan JPU, serta menawarkan kepada Penasihat Hukum untuk menyampaikan nota pembelaan terhadap ABH.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan tertulis dari PH ABH