Pada hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023 pukul 08.00 Wita sampai dengan 10.00 Wita, Â Pembimbing Kemasyarakatan Alvian Decky Rinaldy melaksanakan pengambilan data terkait ABH yang melakukan pelanggaran hukum dalam perkara Pengeroyokan Pasal 170 KUHP di lingkungan tempat tinggal ABH dan Pemerintah Desa Telok Selong.Â
KEMBALI KE ARTIKEL