7 orang ABH diserahkan oleh penyidik dari Polres Kota Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memasuki proses hukum selanjutnya.
3 orang ABH terjerat perkara tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 170 KUHP dan 4 orang ABH disangkakan dalam tindak pidana Senjata Tajam (Sajam) sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.