Pada hari Rabu tanggal 13 Desemberr 2023 pukul 20.00  Wita sampai dengan Selesai Wita JFT Pembimbing Kemasyarakatan  Pertama  Firman melakukan koordinasi dengan pengurus mushola/langgar Al Muhajirin dalam rangka rencana penggunaan fasilitas tempat ibadah untuk pelaksanaan Layanan kepada masyarakat oleh 2 orang ABH  dengan inisial MA dan MR dalam perkara kepemilikan sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951.Â
KEMBALI KE ARTIKEL