Pada hari Selasa tanggal 14 November pukul 14.00 s/d selesai Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Elviera Shinta Anggesti,SE melakukan penggalian data terhadap 2 orang Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, yang beralamat di Jalan Dukuh Permai Gg. Ronggeng RT.007 RW.002 Kel.Sungai Ulin Kec Banjarbaru Kota atas nama SN dan di Jl. Guntung Alaban No.12 E RT.002 RW.002 Kel. Sekumpul Kec.Martapura Kab.Banjar atas nama GMA. kedua klien tersebut diketahui telah lebih dari 3 bulan tidak melaksanakan wajib lapor, karena sudah mulai bekerja di tempat tinggalnya masing-masing. Salah satu klien berinisial SN bahkan saat ini telah mempunyai usaha sendiri yaitu berjualan pentol dan tahu telor. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya menyampaikan bimbingan dan pengarahan tentang ketentuan wajib lapor yang harus dipatuhi oleh Klien Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan juga merasa bersyukur bahwa semua klien yang dikunjungi telah mempunyai pekerjaan tetap dan berharap agar Klien tidak terlibat dalam tindak pidana lagi. Klien pemasyarakatan berjanji akan melaksanakan wajib lapor ke Bapas Banjarmasin sesuai ketentuan yang disampaikan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL