Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

PK Bapas Semarang Laksanakan Litmas Cuti Bersyarat terhadap WBP Berusia 63 Tahun

10 Januari 2024   15:46 Diperbarui: 10 Januari 2024   15:56 67 1
Salatiga - Berdasarkan permintaan dari Rutan Kelas IIB Salatiga, PK Muda Bapas Semarang Fajar Satriyo melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk usul program Cuti Bersyarat terhadap seorang nenek berusia 63 tahun.

Klien dipidana karena melanggar perkara perlindungan pekerja migran Indonesia. Fajar menggali data dan informasi mengenai latar belakang kehidupan klien dan kasus pidananya. Setelah melakukan wawancara dengan klien, PK juga melaksanakan kunjungan terhadap penjamin dalam hal ini yakni anak kandung klien sendiri yang beralamat di daerah Ungaran.

Selanjutnya hasil Penelitian Kemasyarakatan akan dituangkan kedalam laporan hasil Litmas dan disidang TPP kan di Bapas untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil wawancara & penggalian data yang telah dilaksanakan.

JFT B
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#Bassama

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun