Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pelaporan LHKASN Pegawai Bapas Semarang Sudah 100%

25 Februari 2023   20:24 Diperbarui: 25 Februari 2023   20:26 86 1
SEMARANG, Pegawai Bapas Semarang telah melaksanakan kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Dalam rangka membangun integritas serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang diperolehnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun