Pelaporan LHKASN Pegawai Bapas Semarang Sudah 100%
25 Februari 2023 20:24Diperbarui: 25 Februari 2023 20:26861
SEMARANG, Pegawai Bapas Semarang telah melaksanakan kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Dalam rangka membangun integritas serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang diperolehnya.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.