Pengelolaan BMN tidak hanya sekedar administrasi semata, tetapi juga dalam menangani BMN tersebut. Lingkup pengelolan BMN mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan. Pengguna Barang dan/ atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya. Pemeliharaan BMN sendiri mempunyai pengertian kegiatan atau Tindakan yang dilakukan agar semua BMN selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pada hari Bapas Semarang melaksanakan pemeliharaan terhadap 16 Unit AC. Dalam keterangannya, Rahadian selaku Kaur Umum Bapas Semarang menyampaikan bahwa kegiatan perawatan AC pada hari ini dilaksanakan agar selalu dalam keadaan baik dan sudah  sesuai dengan rencana & kalender kerja bagian umum.