Menjelang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2023, 10 orang CPNS Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II OKU Induk melaksanakan Tes Kesehatan  yang meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani di RS Bhayangkara Palembang. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh CPNS sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan telah menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS apabila telah memenuhi persyarat Pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
KEMBALI KE ARTIKEL