Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Implementasikan UU SPPA, PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Dampingi Anak pada Tahapan Diversi

29 Agustus 2022   18:44 Diperbarui: 29 Agustus 2022   18:48 71 0
Sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa dalam menganggapi kasus pidana anak, maka diusahakan untuk melaksanakan diversi. Diversi sendiri dijelaskan dalam Pasa 1 UU SPPA sebagai pengalihan penyelasaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana denga beberapa persyaratan yang diatur di bagian selanjutnya.

Sebagai langkah lanjutan atas keberadaan UU tersebut, PK Pertama (Aufi Nidau dan Furqon Budiartha) dan PK Muda (Kiagus Zulkarnain) Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel memberikan pendampingan untuk proses peradilan anak yang dilaksanakan hari ini, Senin, 29 Agustus 2022 yang dimulai pukul 14.40-selesai. Proses diversi ini berlangsung di kejaksaan OKU Selatan, Muara Dua .

Diversi dihadiri oleh pihak korban, anak, jaksa, dan PK. Peran PK dalam diversi menjadi wakil fasilitator dimana PK membacakan hasil penelitian kemasyarakatan yang sudah dibuat. Selain itu, PK turut  memberikan hasil alternatif melalui saran dengan tidak melakukan intervensi atas keputusan korban.

Pelaksanaan diversi hari ini menghasilkan kesepakatan perdamaian antara korban dan anak. Pihak korban bersedia berdamai dan berharap agar Anak tidak mengulangi kesalahannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun