Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Bapas OKU Induk Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham Terkait Tupoksi Kehumasan

15 Agustus 2022   18:24 Diperbarui: 15 Agustus 2022   18:26 71 0
"Humas Tidak Memenangkan Pertempuran, Tetapi Tanpa Humas, Pertempuran Tidak Akan Dimenangkan."

Kutipan diatas diambil dari materi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Komjen. Pol. Andhap Budhi Revianto dalam Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Kehumasan pada tanggal 15 Agustus 2022. Kutipan diatas menjadi tanda, bawha Humas memiliki peran vital dalam sebuah organisasi.

Bapas OKU Induk Kemekumham Sumsel manghadiri kegiatan pengarahan tersebut secara virtual bertempat di Aula Bapas OKU Induk. Dalam pengarahannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menekankan pentingnya pemahaman mendasar terkait tugas pokok dan tugas mandatori yang ada di lingkup Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham mengingatkan masuknya era disrupsi yang merubah tata perilaku kita secara mendasar. Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM memberikan tiga strategi dalam menghadapi era disrupsi, yaitu, Jangan Pernah Berhenti Berinovasi, Manfaatkan Teknologi, dan Jangan Cepat Merasa Puas.

Strategi dalam menghadapi era disrupsi itu juga berlaku bagi Humas. Mengingat perkembangan teknologi yang terus terjadi dan semakin pesat, inovasi di bidang kehumasan harus dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun