Penggalian data litmas di Rutan Kelas IIB Baturaja  dilakukan terhadap 3 orang WBP dan di Lapas Kelas IIB Martapura dilakukan terhadap 44 orang WBP yang diusulkan untuk memperoleh Asimilasi dan Re-Integrasi. Di waktu yang sama PK Bapas OKU Induk juga melakukan penggalian data litmas di Polres OKU  terhadap ABH.
Penggalian data litmas sendiri ditujukan agar dapat membantu tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum, menentukan program pembinaan WBP di Lapas dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas Anak, menentukan program perawat tahan yang dilakukan di Rutan hingga menentukan program bimbingan dan/atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan.
Selain beberapa tujuan yang dikemukakan di atas, litmas memiliki fungsi utama yakni menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara agar tepat dan adil. Sifat litmas sendiri adalah rahasia  karena mengandung sejumlah data pribadi klien pemasyarakatan.
#KemenkumhamPASTI
#KumhamSumsel
#HumasBapasOKU