Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

PK Bapas OKU Kanwil Kemenkummham Sumsel Laksanakan Diversi Terhadap ABH

8 Juli 2022   15:29 Diperbarui: 8 Juli 2022   19:26 45 0
Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan diversi ketika berhadapan dengan klien anak. Pelaksanaan diversi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-undang tersebut khususnya pada BAB II yang menjelaskan mengenai diversi disebutkan bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya korban/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (Pasal 8).

Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 ini dilakukan di lingkungan BAPAS OKU Induk Kemenkumham Sumsel seperti yang dilakukan pada Kamis, 07 Juli 2022. Kiagus Zulkarnain selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda serta Erwan selaku Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas OKU Induk melaksanakan proses diversi dengan tujuan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan (keadilan restoratif  BAB I Pasal 1 Ayat 6 UU No 11 Tahun 2012). Proses diversi sendiri dilakukan pada masa pre-ajudikasi, ajudikasi, dan post-ajudikasi.

Untuk proses diversi yang dilakukan oleh PK Muda dan Kasubsi BKA Bapas OKU Induk pada hari Kamis, 07 Juli 2022 kemarin berlangsung pada tahapan pre-ajudikasi. Proses diversi yang dilaksanakan dinyatakan berhasil dengan kesepakatan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UU SPPA Pasal 10 Ayat 2.

#KemenkumhamPasti
#KemenkumhamSumsel
#HumasBapasOKU

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun