Kepala Bapas Kelas II OKU Induk memberikan petunjuk dan juga arahan kepada Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Jum'at,10 Juni 2022 lalu. Dalam arahannya Kabapas menyampaikan beberapa hal diantaranya optimalisasi pembimbingan terhadap klien Bapas dengan memperkuat kerjasama dengan berbagai instansi. Kabapas juga menekankan bahwa pemberian bimbingan kepada klien Bapas harus diberikan oleh orang yang memiliki kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.
"Kegiatan pembimbingan wajib dilakukan untuk semua klien Bapas dengan menekankan pada pemberian ilmu yang bermanfaat untuk bekal klien menjalani hidupnya kembali dimasyarakat" kata Kabapas OKU Induk.
KEMBALI KE ARTIKEL