Baturaja -- Setelah melalui proses penyidikan di Kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II OKU Induk melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan inisial ME yang terjerat kasus Pencurian dengan pemberetan Pasal 363 KUHP di Kejaksaan Negeri Martapura. Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Videocall, Kamis 9 Juni 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL