Salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan. Pembimbingan merupakan pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. (Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP).
KEMBALI KE ARTIKEL