Salah satu fungsi Balai Pemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan terhadap klien. Pada Selasa, 10 Mei 2022, Bapas Kelas II OKU Induk Kemenkumham Sumsel melakukan serah terima 3 orang klien asimilasi rumah dari Rutan Kelas IIB Baturaja yang terjerat kasus pencurian pasal 363 KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL