Saya bermaksud mengusulkan pada DPR dan pemerintah untuk membuat Undang-Undang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk warga miskin. Hal tersebut saya latar belakangi dari adanya rencana untuk membuat Undang-Undang
Tax Amnesty (pengampunan pajak) untuk orang-orang yang tergolong berkemampuan ekonomi kuat, oleh karena itu agar terdapat keadilan, keseimbangan/ harmonisasi dalam bermasyarakat dirasa perlu bagi warga miskin diberi pembebasan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apalagi rata-rata warga miskin memiliki tanah dan bangunan yang relative terbatas apalagi bagi mereka yang rumahnya semi permanen berdinding papan/ anyaman bambu-gedeg dan berlantai tanah/semen. Oleh karena itu sesuai amanat UUD 1945 fakir miskin merupakan beban tanggungan Negara dan Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, sudah selayaknya bagi mereka (warga miskin) untuk dibebaskan dari beban membayar PBB.
KEMBALI KE ARTIKEL