Bagian tahapan pemilu 2014 memasuki tahapan akhir kampanye, semakin gila dan tampak kegusaran dari caleg-caleg partai peserta pemilihan umum tahun 2014 ini. Dalam tahapan menjelang masa tenang yang tinggal sehari yaitu tanggal 6 April 2014, rata-rata caleg bagi-bagi hartanya untuk mempengaruhi masyarakat agar lebih terkesan perhatian pada mereka. Banyak cara yang dipakai atau ciptakan oleh mereka para caleg tersebut, yang dahulu kala penyelenggara khusunya panitia pengawas pemilu menganggap sebagai money politik. Namun sekarang sudah tidak lagi disebut money politik karena ada perubahan aturan main yang ada dalam
Kampanye Pemilu 2014 Dahsyat LuarĀ Biasa. Peraturan-peraturan yang pemilu dilakukan pembaruan di antaranya adalah :
- Undang-Undang Pemilu : UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Pemilu : UU No. 8 Yahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
KEMBALI KE ARTIKEL