Setiap manusia memiliki hak atas kebebasan berekspresi, berpikir, dan bersuara di ruang publik. Ruang publik merupakan tempat terbuka yang dapat diakses oleh setiap orang tanpa terkecuali. Namun berbeda dengan apa yang dialami oleh penyandang difabel. Mereka sering kali tidak memiliki kepercayaan diri untuk berekspresi di ruang publik. Sampai saat ini pun para penyandang difabel masih mengalami diskriminasi terutama secara mental, sehingga eksistensi mereka di ruang publik masih kurang terlihat.
KEMBALI KE ARTIKEL