Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pendampingan Hukum atas Hak Anak Korban Kekerasan dan Bullying

15 Oktober 2020   14:59 Diperbarui: 15 Oktober 2020   15:05 73 0
Adapun Definisi Anak Korban, menurut Perpres ini, adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.Sedangkan, Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun