"Bidang tanah yang diserahkan itu seluas 56,8 hektare, sebetulnya ini satu bidang meliputi Istana Negara tempat kita berada saat ini, dan juga Istana Garuda yang ada di belakang," ujarAHY.
Adapun sertipikat yang diserahkan tersebut merupakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 11 ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.
Diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Sertipikat Hak Pakai menjadi alas hukum untuk tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.