Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Budaya Halal dan Pengaruhnya di Usaha Mikro Kecil (UMK) Keripik Tempe

11 November 2023   00:35 Diperbarui: 11 November 2023   00:38 57 0
Bagi setiap konsumen Muslim, kehalalan pangan menjadi persyaratan pokok dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Menurut regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Meskipun demikian, implementasi pemantauan terhadap JPH masih menghadapi kendala dalam menjaga kelangsungannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun