Bagi setiap konsumen Muslim, kehalalan pangan menjadi persyaratan pokok dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Menurut regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Meskipun demikian, implementasi pemantauan terhadap JPH masih menghadapi kendala dalam menjaga kelangsungannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL